Dalam sidang lanjutan yang digelar di Mahkamah
Konstitusi, pihak Antasari mengajukan ahli teknologi informasi dari Institut
Teknologi Bandung, Agung Harsoyo. Terkait SMS gelap pada Direktur PT Putra
Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, yang menurut mantan Ketua KPK itu, tak
dikirimkan olehnya.
Di muka persidangan, Agung Haryoso mengatakan,
pesan pendek (SMS) dapat dikirim dari handphone berbeda dengan menggunakan
nomor orang lain.
"Selain dikirimkan oleh pengirim aslinya,
pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa sepengetahuan
pemilik nomor tersebut," kata Agung saat menjadi pemohon saksi ahli
Antasari Azhar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2013).
Agung menjelaskan, ada 6 metode yang dapat
digunakan oleh seseorang untuk mengirimkan SMS dengan nomor tertentu. Pertama,
SMS tersebut memang benar-benar dikirimkan oleh nomor tertentu. Kedua, SMS
dikirimkan kepada diri sendiri, aplikasi komersial seperti itu saat ini sudah
banyak beredar salah satunya AlibiSMS.
"Ketiga dengan cara dikirimkan melalui server
yang terhubung dengan SMSC (short message service centre)," jelasnya.
Namun dalam kasus Antasari, Agung mengungkapkan,
cara yang paling mungkin yaitu dengan menggunakan metode server web. Dikatakan,
metode itu sudah pernah dikemukakan ketika dirinya menjadi saksi ahli saat
sidang Antasari di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Caranya, pengirim menggunakan nomor handphone
X melalui server web yang ditujukan kepada nomor handphone penerima,"
tutur Agung.

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !